JAKARTA - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melaporkan aktivitas vulkanik Gunung Dukono, di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara yang berstatus Level II (Waspada) masih tergolong tinggi. Status tersebut telah ditetapkan sejak 13 Juni 2008.
PVMBG juga telah menetapkan radius bahaya sejauh empat kilometer dari kawah aktif sejak 11 Desember 2024.
“Hasil pemantauan PVMBG pada Sabtu (9/5/2026) sejak dini hari hingga pukul 11.00 WIT mencatat beberapa kali erupsi. Erupsi pertama terjadi pada pukul 01.57 WIT dengan lontaran lava pijar yang terpantau dari Pos PGA Dukono di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara,” tulis PVMBG dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Selanjutnya, erupsi kembali terjadi pada pukul 06.10 WIT dengan tinggi kolom abu mencapai sekitar 3.000 meter di atas puncak dan mengarah ke utara.
Erupsi berikutnya tercatat pukul 07.31 WIT dan 09.12 WIT dengan tinggi kolom abu sekitar 2.000 meter di atas puncak dan condong ke arah barat laut dan timur. Kemudian pada pukul 11.07 WIT, erupsi kembali terjadi dengan kolom abu mencapai 900 meter di atas puncak mengarah ke timur laut, timur dan tenggara.
PVMBG juga mencatat aktivitas kegempaan Gunung Dukono masih didominasi gempa letusan dengan amplitudo cukup besar, yang menunjukkan erupsi masih berlangsung dengan intensitas tinggi.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Pariwisata sebelumnya telah resmi menutup total seluruh aktivitas pendakian Gunung Dukono melalui Surat Keputusan Nomor 556/061 yang diterbitkan pada tanggal 17 April 2026. Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa operator/pengelola/penyedia jasa atau pihak manapun dilarang memberikan izin pendakian kepada siapapun.
Di samping itu, PVMBG melarang masyarakat dan pendaki/wisatawan untuk memasuki kawasan rawan bencana (KRB) dalam radius 4 kilometer dari puncak kawah, sesuai rekomendasi PVMBG.
Menyusul adanya peningkatan aktivitas vulkanik dan insiden yang terjadi pada Jumat (8/5), Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara kembali menegaskan penutupan total pendakian melalui surat dengan Nomor 500.10.5.3/491 yang diterbitkan pada hari yang sama.
“Melalui keputusan tersebut, masyarakat maupun wisatawan diminta memperhatikan himbauan dari pemerintah daerah dan dilarang melakukan pendakian melalui seluruh jalur masuk menuju kawasan gunung,” imbau PVMBG.
Sementara, kepada pengelola maupun penyedia jasa pendakian Gunung Dukono juga diminta aktif menyosialisasikan terkait penutupan jalur pendakian dan potensi bahaya erupsi kepada masyarakat serta wisatawan agar tidak membahayakan keselamatan jiwa.
“Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas pendakian di kawasan Gunung Dukono. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan penutupan jalur pendakian dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)