JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum aktivis KontraS, Andrie Yunus, menyerahkan surat penolakan keterangan kliennya dalam persidangan perkara penyiraman air keras. Andrie merupakan korban penyiraman air keras yang dilakukan empat prajurit TNI.
"Bersama dengan kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, KontraS mewakili Andrie Yunus itu mengirimkan surat penolakan untuk pemeriksaan sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata perwakilan TAUD, Jane Rosalina di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia menyampaikan penolakan kehadiran dalam persidangan merupakan permintaan langsung dari Andrie Yunus. Jane menambahkan kondisi Andrie saat ini belum sepenuhnya dinyatakan pulih.
"Per minggu kemarin, Andrie Yunus telah mengalami operasi kembali, itu operasi pada bagian kanan wajah, leher, dan beberapa bagian lainnya termasuk pada bibir korban yang kemudian harus dijahit di RSCM gitu ya," ucap dia.
Selain kondisi kesehatan, ia menilai kasus yang menimpa Andrie merupakan tindak pidana umum yang seharusnya diadili melalui peradilan umum, bukan di pengadilan militer. Atas dasar itu juga yang meyakinkan TAUD untuk menyerahkan surat penolakan sebagai bentuk keberatan terhadap proses persidangan.
"Kami kirimkan atas dasar penolakan terhadap pemeriksaan pengadilan yang tidak hanya serta-merta mengadili para militer itu sendiri, melainkan mengenai konteks tindak pidana umum yang dialami oleh Andrie Yunus itu sendiri," sambungnya.
Ia juga menyinggung pernyataan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan perdana yang digelar pada Rabu 29 April 2026. Fredy dalam persidangan menyampaikan bila majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memiliki kewenangan menghadirkan korban, dalam hal ini Andrie Yunus, secara paksa.
"Dalam persidangan, Majelis Hakim ingin melakukan upaya paksa begitu ya, yang ditujukan kepada Andrie Yunus, dan perlu ditekankan bahwa Andrie Yunus dalam konteks ini adalah saksi korban. Dan kemudian dia justru mengalami pemanggilan paksa dan dapat diancam pidana, gitu ujar Majelis Hakim," ucapnya.
TAUD menilai ancaman pemanggilan paksa terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk reviktimisasi terhadap korban. Padahal, secara jelas kondisi Andrie saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSCM.
"Perlu kami tekankan bahwa pemanggilan paksa maupun ancaman pidana yang ditujukan kepada Andrie Yunus ini merupakan sebuah upaya reviktimisasi korban terhadap Andrie Yunus yang hari ini masih terbaring sakit dalam konteks pemulihan di rumah sakit RSCM," tuturnya.
(Arief Setyadi )