Polisi Masih Jaga Gedung Hayam Wuruk Pascapenggerebekan Judol Internasional

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 11 Mei 2026 16:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menempatkan sejumlah anggota Brimob untuk melakukan penjagaan di gedung kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pascapenindakan praktik judi online internasional beberapa waktu lalu.

“Benar, saat ini masih terdapat personel Brimob Polda Metro Jaya yang melaksanakan penjagaan di kawasan Apartemen Hayam Wuruk,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Budi menjelaskan, penjagaan tersebut merupakan bagian dari langkah pengamanan pascapenindakan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kehadiran personel di lokasi bertujuan untuk memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif, serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.

“Terkait durasi penjagaan, pelaksanaannya bersifat situasional dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan pengamanan di lapangan,” jelasnya.

 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik pengelolaan judi online yang beroperasi di sebuah kantor di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Total 321 orang warga negara asing (WNA) ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra mengatakan aktivitas judi online itu merupakan jaringan internasional yang dilakukan secara terorganisir.

“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan jumlahnya mencapai 321 orang,” ujar Wira dalam konferensi pers di Hayam Wuruk Tower Plaza, Sabtu (9/5/2026).

Wira menambahkan, pelaku terbanyak berasal dari Vietnam dengan total 228 orang. Kemudian China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, Kamboja 3 orang, dan Malaysia 3 orang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menjalankan atau mengoperasikan setidaknya 75 situs judi daring. Polisi masih mendalami lebih lanjut terkait kasus tersebut.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya