Andrie Yunus Kirim Surat Tolak Hadiri Sidang Penyiraman Air Keras, Ini Alasannya

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 11 Mei 2026 17:33 WIB
Andrie Yunus Kirim Surat Tolak Hadiri Sidang Penyiraman Air Keras, Ini Alasannya (Danandaya Arya)
Share :

JAKARTA - Aktivis KontraS, Andrie Yunus, menyatakan menolak hadir dalam persidangan kasus penyiraman air keras yang dilakukan empat prajurit TNI. Bentuk penolakan itu disampaikan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mengirimkan surat kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Usia penyerahan surat, Perwakilan TAUD, Airlangga Julio, menilai bila sejak awal proses persidangan ini tidak memberikan rasa keadilan untuk Andrie. Ia pun menyoroti proses hukum yang tetap berjalan hingga ke persidangan, meski tanpa keterangan korban.

"Sejak awal proses persidangan militer ini tidak berpihak dan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban. Karena dari awal memang tidak pernah terjadi pemeriksaan terhadap klien kami Andrie Yunus," ucap Julio di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ia menambahkan, TAUD yang bertindak sebagai kuasa hukum Andrie Yunus hingga kini belum pernah menerima surat panggilan secara resmi dari proses perkara persidangan militer kepada kliennya. Menurutnya, Oditur Militer baru mengirimkan surat permohonan saksi tambahan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Tapi, dalam kasus yang dianggap mereka pelaku penyiraman air keras, untuk memanggil korban saja, korban tidak dianggap sama sekali. Mereka hanya mengirim ke LPSK dan tidak memberikan ruang kepada Andrie Yunus untuk menyampaikan sikapnya maupun penasihat hukumnya," sambungnya.

Sementara itu, ketika proses persidangan perkara ini, ia menilai tidak adanya keberpihakan majelis hakim kepada korban. Ia menyoroti ucapan Majelis Hakim terkait alasan terdakwa menggunakan tumbler sebagai media penyimpanan cairan berbahaya untuk menyiram Andrie Yunus.

 

"Misalnya, mengarahkan seharusnya tindak pidana ini dilakukan dengan cara yang lebih baik. Kenapa misalnya pakai tumbler yang wadahnya besar, kenapa tidak botol plastik? Dan hal-hal lainnya yang kami lihat tidak berpihak sama sekali terhadap korban maupun rasa keadilan daripada korban," ucap Julio.

Ketidakadilan dari proses hukum hingga meja persidangan menegaskan TAUD dan Andrie Yunus menolak perkara ini diadili melalui peradilan militer. Ia mendesak agar dakwaan yang telah dibacakan agar segera dicabut dan perkara ini diadili melalui pengadilan umum.

"Kami meminta cabut saja dakwaannya, hentikan perkaranya, dan segera usut dengan tuntas di mana ada dugaan pelaku 16 orang atau bahkan lebih dan adili perkara ini dalam peradilan sipil. Sehingga seluruh proses hukum beracaranya bisa dilakukan dengan patut dan adil dan berpihak pada korban," ucap dia.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya