Polri Duga Syekh Ahmad Al Misry Sembunyikan Status Kewarganegaraan Mesir

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2026 10:34 WIB
Polri Duga Syekh Ahmad Al Misry Sembunyikan Status Kewarganegaraan Mesir (Ist)
Share :

JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menduga tersangka kasus pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry memiliki dua status kewarganegaraan. Dalam hal ini, ia memiliki kewarganegaraan Indonesia dan Mesir. 

1. Diduga Punya 2 Kewarganegaraan

"Tampaknya begitu (mempunyai dua kewarganegaraan-red)," kata Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (12/5/2026). 

Untung menduga Ahmad sengaja menyembunyikan status kewarganegaraan Mesir yang ia punya. Oleh karena itu, ia menyebut pihaknya tengah berkoordinasi secara intensif dengan otoritas Mesir 

"Kewarganegaraan beliau harusnya Indonesia. Tapi, beliau rupanya menyembunyikan kewarganegaraan Mesirnya," ujar Untung.

Sebelumnya, Divisi Hubinter Polri mengajukan status red notice untuk tersangka pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol.

Kabag Jatranin Sekretaris NCB Interpol, Kombes Ricky Purnama menyebutkan, pengajuan red notice itu usai Syekh Ahmad Al Misry diduga tidak berada di Indonesia.

"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (8/5/2026).

Ricky menegaskan saat ini tersangka Syekh Ahmad Al Misry telah berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Ia mengatakan kewarganegaraan itu didapati pelaku setelah sempat menjalani proses naturalisasi.

"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi (disetujui), melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," jelasnya.

 

Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/4/2026). 

Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, Syekh Ahmad Al Misry sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Alquran.

Kasus tindak asusila ini memakan korban lebih dari satu orang. Kuasa hukum menyebutkan seluruh kliennya mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya