JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap eks Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. Ia terbukti bersalah di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, dengan adanya putusan tersebut menandakan konstruksi hukum yang dibangun jaksa memiliki dasar pembuktian. Publik, menurutnya, jangan mengabaikan fakta tersebut hanya karena perbedaan besaran hukuman yang dijatuhkan hakim.
“Kalau hakim sudah menyatakan terbukti, itu artinya konstruksi yang dibangun oleh jaksa memang memiliki dasar pembuktian yang kuat,” kata Suparji, dikutip Selasa (12/5/2026).
Ia menambahkan, perdebatan yang hanya menyoroti selisih antara tuntutan dan putusan dapat menyesatkan pemahaman masyarakat tentang sistem peradilan pidana. Menurutnya, perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim merupakan hal yang wajar dalam praktik hukum, karena mencerminkan adanya ruang independensi dalam proses peradilan.