“Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim itu adalah bagian dari cara pandang hukum dalam melihat keadilan. Hakim punya independensi untuk menilai fakta-fakta di persidangan,” ujarnya.
Dalam mekanisme tersebut, jaksa bertugas menyusun dan membuktikan dakwaan di persidangan. Sementara hakim memberikan putusan berdasarkan keyakinan hukum yang independen dan objektif.
Putusan ini dinilai menunjukkan aparat penegak hukum tidak tinggal diam dalam menangani dugaan korupsi, termasuk di sektor strategis seperti pendidikan. Kasus Chromebook disebut memperlihatkan bahwa dugaan penyimpangan tetap diproses melalui jalur hukum yang berlaku.
“Ini menjadi alarm bahwa jaksa tidak diam ketika melihat adanya dugaan korupsi. Justru ini menunjukkan komitmen penegakan hukum tetap berjalan,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari tinggi atau rendahnya hukuman. Namun, dari terbuktinya suatu tindak pidana di hadapan pengadilan. Dalam perkara Chromebook, hal tersebut terpenuhi karena dakwaan terbukti, proses peradilan berjalan, dan hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
(Arief Setyadi )