JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap eks Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. Ia terbukti bersalah di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, dengan adanya putusan tersebut menandakan konstruksi hukum yang dibangun jaksa memiliki dasar pembuktian. Publik, menurutnya, jangan mengabaikan fakta tersebut hanya karena perbedaan besaran hukuman yang dijatuhkan hakim.
“Kalau hakim sudah menyatakan terbukti, itu artinya konstruksi yang dibangun oleh jaksa memang memiliki dasar pembuktian yang kuat,” kata Suparji, dikutip Selasa (12/5/2026).
Ia menambahkan, perdebatan yang hanya menyoroti selisih antara tuntutan dan putusan dapat menyesatkan pemahaman masyarakat tentang sistem peradilan pidana. Menurutnya, perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim merupakan hal yang wajar dalam praktik hukum, karena mencerminkan adanya ruang independensi dalam proses peradilan.
“Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim itu adalah bagian dari cara pandang hukum dalam melihat keadilan. Hakim punya independensi untuk menilai fakta-fakta di persidangan,” ujarnya.
Dalam mekanisme tersebut, jaksa bertugas menyusun dan membuktikan dakwaan di persidangan. Sementara hakim memberikan putusan berdasarkan keyakinan hukum yang independen dan objektif.
Putusan ini dinilai menunjukkan aparat penegak hukum tidak tinggal diam dalam menangani dugaan korupsi, termasuk di sektor strategis seperti pendidikan. Kasus Chromebook disebut memperlihatkan bahwa dugaan penyimpangan tetap diproses melalui jalur hukum yang berlaku.
“Ini menjadi alarm bahwa jaksa tidak diam ketika melihat adanya dugaan korupsi. Justru ini menunjukkan komitmen penegakan hukum tetap berjalan,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari tinggi atau rendahnya hukuman. Namun, dari terbuktinya suatu tindak pidana di hadapan pengadilan. Dalam perkara Chromebook, hal tersebut terpenuhi karena dakwaan terbukti, proses peradilan berjalan, dan hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
(Arief Setyadi )