JAKARTA - Pendapat berbeda atau dissenting opinion disampaikan dua dari lima hakim, dalam sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), dengan terdakwa eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam.
Dissenting opinion tersebut disampaikan Hakim Anggota Eryusman dan Andi Saputra. Keduanya menilai Ibam tidak memenuhi unsur dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Maka Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur yang didakwakan JPU sehingga harus dibebaskan dari seluruh dakwaan," kata Hakim Andi saat membacakan dissenting opinion di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, bukan konsultan harga atau konsultan keuangan. Hal tersebut lazim dalam praktik konsultasi sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang, yang mana dalam perkara a quo tidak terbukti terdakwa melakukan permufakatan jahat atau perbuatan melawan hukum dengan prinsipal, distributor, atau reseller," ujarnya.