Vonis Ibam 4 Tahun Penjara Diwarnai Dissenting Opinion Dua Hakim di Sidang Kasus Chromebook

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2026 19:52 WIB
Sidang putusan perkara dugaan korupsi Chromebook, Ibam (foto: Okezone)
Share :

Meski demikian, mayoritas majelis hakim tetap menyatakan Ibam bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Majelis hakim meyakini Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Selain pidana penjara, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya