KPK Sita Kontainer Berisi Suku Cadang Kendaraan Diduga Terkait Blueray Cargo

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2026 13:53 WIB
KPK sita kontainer berisi suku cadang kendaraan (Foto: Dok KPK)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyidik menyita satu kontainer diduga terafiliasi dengan Blueray Cargo, perusahaan yang pemiliknya telah ditetapkan tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa 12 Mei 2025. Kontainer tersebut diketahui belum diajukan pemberitahuan impor barang ke Bea dan Cukai selama lebih dari 30 hari.

"Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC," ujar Budi, Rabu (13/5/2026).

"Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan," ujar dia.

"Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait, baik itu perusahaan importir, forwarder, maupun kepada pihak Ditjen BC," imbuhnya.

Selain itu, pada Senin 11 Mei, penyidik KPK juga menggeledah rumah salah satu pihak yang terafiliasi dengan Blueray. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik.

"Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini," imbuh Budi.

Menurut Budi, informasi tersebut berkaitan dengan dugaan pengondisian oleh pihak eksternal dalam penanganan perkara dugaan korupsi bea dan cukai yang tengah diusut KPK.

"Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," ujar Budi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya