"Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait, baik itu perusahaan importir, forwarder, maupun kepada pihak Ditjen BC," imbuhnya.
Selain itu, pada Senin 11 Mei, penyidik KPK juga menggeledah rumah salah satu pihak yang terafiliasi dengan Blueray. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik.
"Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini," imbuh Budi.
Menurut Budi, informasi tersebut berkaitan dengan dugaan pengondisian oleh pihak eksternal dalam penanganan perkara dugaan korupsi bea dan cukai yang tengah diusut KPK.
"Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," ujar Budi.
(Arief Setyadi )