Sebelumnya, para terdakwa juga mengaku meminta maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Kepala BAIS, masyarakat Indonesia, serta korban atas perbuatan mereka.
Dalam sidang itu, hakim juga menanyakan apakah ada pihak dari satuan para terdakwa yang pernah mendatangi korban terkait perkara tersebut. Namun, seluruh terdakwa mengaku tidak mengetahuinya.
“Apakah pernah dari satuan terdakwa mendatangi korban?” tanya hakim.
“Kami tidak tahu,” jawab para terdakwa.
Menanggapi hal itu, hakim menyebut persoalan permintaan maaf akan dipertimbangkan sambil menunggu proses persidangan lebih lanjut.
“Ya itu nanti lah sambil tunggu proses,” kata hakim.
(Awaludin)