Setelah dilakukan penyidikan, 760 botol cairan berwarna silver pada kemasan terdapat itu bertulisan 'Mercury Gold 1 Kg' adalah milik tersangka berinisial MAL yang dipesan oleh AB yang merupakan warga negara asing yang tinggal di Mani Forest, Davao, Filipina.
"Berdasarkan hasil pengembangan dari TSK, bahwa mendapatkan merkuri dari tersangka inisial H selaku penjual merkuri. Dan dari pengakuan bahwa penjualan merkuri ini yang dikirim ke Filipina itu sejak tahun 2021," tuturnya.
Dalam operasinya, pelaku mendapatkan omzet dengan harga jual sebesar Rp2.700.000 per kilo dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000 per botol atau per kilo.
"Kemudian dari tersangka H, ini perannya adalah menjual merkuri dengan modal sebesar Rp2.100.000 yang kemudian dijual kembali kepada tersangka MAL sebesar Rp2.400.000," tutup Victor.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kemudian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pasal 161 dan Pasal 391 dan Pasal 20 KUHP.
(Fahmi Firdaus )