Modus Culas Penyelundupan 1 Ton Bahan Kimia Berbahaya Merkuri: Digulung dalam Karpet!

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2026 14:33 WIB
Modus Culas Penyelundupan 1 Ton Bahan Kimia Berbahaya Merkuri/Okezone
Share :

Para tersangka menjual merkuri tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK, izin pengangkutan dan juga penjualan.

"Dari ungkapan tersebut kami sudah memeriksa ada 9 saksi, kemudian 1 saksi ahli, dan barang buktinya ini ada disita 760 botol cairan merkuri yang pada kemasan label bertulisan 'Mercury Gold 1 Kg', kemudian satu rol karpet. Dari masing-masing dua tersangka yang kami amankan juga ada barang bukti yang bisa kita sita," pungkasnya.

Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, itu di Pasal 161 dan juga Pasal 391 dan juga ada Pasal 20 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya