Polisi Saudi Tangkap 19 WNI Terkait Kasus Haji Ilegal hingga Rekam Wanita Tanpa Izin

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2026 08:09 WIB
Konjen Republik Indonesia Jeddah, Yusron B. Ambary/MCH 2026
Share :

Yusron menjelaskan, nasib WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.

"Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban," tegasnya.

Sedangkan terkait empat kasus penjualan dam, ia berkata, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya