Polisi Saudi Tangkap 19 WNI Terkait Kasus Haji Ilegal hingga Rekam Wanita Tanpa Izin

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2026 08:09 WIB
Konjen Republik Indonesia Jeddah, Yusron B. Ambary/MCH 2026
Share :

Kendati demikian, Yusron mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.

"Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya," tutup Yusron.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya