Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Saat ini sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara mengikuti pembelajaran secara daring.
Kemenag juga akan melakukan asesmen untuk menentukan proses pemindahan santri ke pondok pesantren maupun madrasah lain.
Selain Ponpes Ndolo Kusumo, langkah serupa juga dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung yang tengah memproses pencabutan Izin Terdaftar Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
(Fahmi Firdaus )