Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut dan menduga adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang berada di Jakarta dan Medan.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi liquid vape mengandung etomidate tersebut.
Atas perbuatannya, AKP Yohanes Bonar Adiguna dijerat pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga terancam sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
(Awaludin)