JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menangkap oknum Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna. Perwira polisi tersebut diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis etomidate liquid vape.
Pengungkapan kasus ini bermula dari koordinasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Bea Cukai, terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke wilayah Tenggarong dan Balikpapan.
Dari hasil penyelidikan, paket tersebut mengarah kepada AKP Yohanes Bonar Adiguna. Polisi menduga tersangka memesan sekaligus menggunakan liquid vape yang mengandung etomidate.
Dalam pemeriksaan, AKP Yohanes mengaku liquid tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Namun, penyidik menilai pengakuan itu tidak sesuai dengan temuan di lapangan.
"Dari hasil pendalaman, yang bersangkutan menerima pengiriman sebanyak lima kali dengan jumlah total kurang lebih 100 botol," ujar Romylus, Minggu (17/5/2026).
Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut dan menduga adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang berada di Jakarta dan Medan.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi liquid vape mengandung etomidate tersebut.
Atas perbuatannya, AKP Yohanes Bonar Adiguna dijerat pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga terancam sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
(Awaludin)