Tiga Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Ajukan Pledoi

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 18 Mei 2026 20:05 WIB
Tiga Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tiga terdakwa anggota Kopassus dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), akan mengajukan pledoi usai dituntut oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta. Ketiga terdakwa itu yakni Serka Mochamad Nasir (MN/Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH/Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY/Terdakwa 3).

Terdakwa 1 dituntut 12 tahun penjara, dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat (AD). Selanjutnya, terdakwa 2 juga dituntut pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD serta hukuman penjara 10 tahun. Sementara terdakwa 3 dituntut 4 tahun penjara tanpa pidana tambahan.

Usai oditur membacakan surat tuntutan, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

 

Usai para terdakwa berkonsultasi, penasihat hukum mereka, Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur, menyampaikan akan mengajukan pledoi atas tuntutan oditur militer.

“Silakan dari penasihat hukum atau terdakwa yang menjawab,” ucap Fredy.

“Siap, izin Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi,” jawab Nugroho.

Fredy menyampaikan persidangan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan akan digelar pada Kamis (21/5/2026). Sidang rencananya dimulai setelah istirahat, salat, dan makan siang (ishoma).

“Sebagaimana waktu yang telah kita sepakati, mungkin kita laksanakan hari Kamis siang ya,” kata Fredy.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya