JAKARTA - Tiga terdakwa anggota Kopassus dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), akan mengajukan pledoi usai dituntut oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta. Ketiga terdakwa itu yakni Serka Mochamad Nasir (MN/Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH/Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY/Terdakwa 3).
Terdakwa 1 dituntut 12 tahun penjara, dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat (AD). Selanjutnya, terdakwa 2 juga dituntut pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD serta hukuman penjara 10 tahun. Sementara terdakwa 3 dituntut 4 tahun penjara tanpa pidana tambahan.
Usai oditur membacakan surat tuntutan, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.