Tiga Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Ajukan Pledoi

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 18 Mei 2026 20:05 WIB
Tiga Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tiga terdakwa anggota Kopassus dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), akan mengajukan pledoi usai dituntut oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta. Ketiga terdakwa itu yakni Serka Mochamad Nasir (MN/Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH/Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY/Terdakwa 3).

Terdakwa 1 dituntut 12 tahun penjara, dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat (AD). Selanjutnya, terdakwa 2 juga dituntut pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD serta hukuman penjara 10 tahun. Sementara terdakwa 3 dituntut 4 tahun penjara tanpa pidana tambahan.

Usai oditur membacakan surat tuntutan, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya