JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mewajibkan seluruh pengguna media sosial, mencantumkan nomor telepon. Langkah ini ditempuh agar konten yang dihasilkan dari akun media sosial dapat teridentifikasi secara jelas siapa penggunanya.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
“Terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon,” kata Meutya.
“Bagaimana agar orang ketika masuk ke media sosial wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas dan mereka menjadi akuntabel,” ujarnya.
“Atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan. Kemudian identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSrE juga kita kuatkan,” pungkasnya.
(Awaludin)