JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus narkotika berbagai jenisnya dalam Operasi Saber Bersinar 2026. Operasi itu digelar salah satunya merespon keresahan masyarakat sebagaimana yang disampaikan dalam lagu Siti Mawarni.
"BNN gencar melakukan operasi kawasan rawan narkoba, seperti kampung yang ada di Jakarta,” ujar Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan, Selasa (19/5/2026).
“Keseriusan BNN berlanjut atas fenomena yang marak saat masyarakat merasa antipati dan marah banyaknya bandar narkoba di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk disuarakannya lagu Siti Mawarni. BNN perlu membentuk satgas dengan menggelar operasi dengan sandi Operasi Saber Bersinar 2026,"lanjutnya.
Menurutnya, operasi itu menyasar wilayah prioritas kampung narkoba dan kampung lainnya di Indonesia, termasuk kampung narkoba yang disebut-sebut dalam lagu Siti Mawarni. Operasi itu digelar baik oleh BNN RI maupun BNNP berkolaborasi dengan kementerian/lembaga.
"Pertama, pengungkapan jaringan Aceh-Bogor dengan tersangka 3 orang, terdiri dari 2 warga sipil dan 1 oknum TNI. Kami berhasil mensurveillance terkait 1 kendaraan diikuti beberapa orang yang di antaranya oknum TNI," tuturnya.
Dalam kasus pertama ungkap kasus jaringan Aceh-Bogor, kata dia, petugas mengungkap kasus melibatkan oknum TNI, yang mana dari situ petugas menyita 29 bungkus sabu yang tersimpan di dalam mobil Pajero. Sabu itu dibungkus menggunakan kemasan Teh China, yang rencananya bakal diedarkan di wilayah Jabodetabek.
Dia menerangkan, kasus kedua jaringan transnasional melalui jasa ekspedisi dan kurir terbang alias kurir menggunakan transportasi udara dalam menyelundupkan narkotikanya. Petugas mengungkap kasus itu di Bandara Soekarno Hatta pada 28 April 2026 dengan jaringan Gol Golden Triangle.
"Paket dikirim ke Kantor Pos Indonesia yang ada di Jakarta, ada 10 paket sabu sebesar 1.875 gram yang disita. Asal pengiriman dari Laos yang dikirim ke wilayah Kampung Permata atau Kampung Ambon menggunakan nama fiktif," terangnya.
Petugas kembali mengungkap jaringan narkotika kurir terbang dengan tersangka diciduk 2 orang inisial AA dan DN di Bandara Soetta serta menyita 3.986 gram sabu yang akan diedarkan di wilayah Lombok.
Masih dalam modus yang sama, petugas kembali mengamankan 3 tersangka inisial MF, AH, dan AM di sebuah hotel wilayah Menteng, Jakarta dengan bukti sabu seberat 7.159 gram disita yang akan diedarkan ke wilayah Kendari.
"Jaringan itu dikendalikan seorang pelaku berjnisial KB yang sudah kami tetapkan DPO. Sehingga, total barang bukti sabu dari kelompok jaringan tersebut dengan memanfaatkan pengiriman ekspedisi dan jaringan kurir terbang totalnya dari w jaringan tadi sebesar 13.020 gram atau lebih dari 13 kilo gram," paparnya.
Sementara pada 7 Mei 2026, petugas BNN RI kembali menciduk 4 tersangka inisial IP, RA, RM, dan MA dalam jaringan kelompok DPO F atau Faturahman yang menjadi buronan kasus tindak pidana pencucian uang, di Jalan Lintas Poros Samarinda-Berau, Kabupaten Kutai, Provinsi Kalimantan Timur. Petugas berhasil menyita 3 koper berisi narkoba seberat 92,1 kg.
"Selain sabu, disita juga 1.000 cartridge vape yang mengandung etomidate, yang disalahgunakan menggunakan media vape atau rokok elektrik, jumlah barang bukti dari cartridge tersebut kalau dihitung mililiter 1.000 ml," bebernya.
Adapun kaitannya lagu Siti Mawarni, kata dia, petugas melakukan operasi pada tanggal 13 Mei 2026 di wilayah Kampung Aek Kanopan, salah satu bagian kampung yang ada di wilayah Batu Bara yang ada di Sumatera Utara sebagaimana disebutkan dalam lagu tersebut. Dalam kasus itu, petugas mengamankan satu tersangka dan menetapkan 1 orang DPO berinisial WW.
"WW kami sudah kami tetapkan sebagai DPO untuk kasus TPPU maupun tindak pidana asalnya. Itu kasus-kasus yang dilakukan secara terpusat oleh kami dari BNN RI bersama rekan Kementerian/lembaga," jelasnya.
Selain BNN RI, ungkapnya, BNNP juga melakukan ungkap kasus dalam Operasi Saber Bersinar 2026, diantaranya ungkap kasus ganja seberat 145 Kg di kawasan Jalan Bukittinggi-Padang Sidempuan, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Petugas mengamankan 4 tersangka berinisial MI, DR, AR, dan NL serta penetapan DPO tersangka TH selaku pengendali.
Berikutnya, ungkap sabu seberat 275 gram sabu dengan 3 tersangka di wilayah Riau, lalu ungkap 2 Kg sabu dan 6 ribu lebih pil ekstasi serta 50 bungkus happy water dan 2 papan happy five di Sumbar.
Kemudian, ungkap kasus 42,10 gram sabu dan ketamin di wikayah Aceh, lalu ungkap kasus 2 kg ganja dengan modus identitas dan alamat fiktif di Sulawesi Tengah.
"Di Kepulauan Riau, petugas mengungkap penyelundupan 260 pcs vape yang diduga mengandung etomidate dari Malaysia melalui pelabuhan internasional dengan 1 tersangka. Kemudian, di Jawa Timur mengamankan 15 orang terdiri dari penyalahguna dan pelaku peredaran gelap narkotika dengan bukti sabu, ganja, dan ketamin,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )