AKP Deky resmi dipecat usai diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yuliyanto menyebut sidang Komisi Kode Etik Polri itu dilaksanakan, Senin, 18 Mei 2026.
"Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," kata Yuliyanto kepada awak media.
Penyidik bakal mengusut aliran dana TPPU yang diduga diterima AKP Deky dari bandar narkoba Ishak.
(Awaludin)