Penasihat hukum terdakwa kemudian menyimpulkan bahwa korban artinya sudah lebih dari satu bulan melakukan rawat jalan hingga persidangan ini. Namun, korban sampai dengan saat ini belum bisa hadir ke persidangan.
Maka dari itu, penasihat hukum melihat dengan kondisi rawat jalan tersebut, korban tentunya tetap melakukan mobilitas dari rumah menuju rumah sakit untuk melakukan kontrol. Hal tersebut menurutnya memiliki risiko memperburuk kondisi Andrie.
"Dalam jangka waktu tersebut, apa tidak dipertimbangkan oleh ahli kemungkinan yang bersangkutan terpapar? Karena kulitnya kan dicangkok, mata korneanya dari grade skala 4 tadi awalnya grade 3, itu kan kemudian hanya bisa melihat cahaya, kemudian cangkok, kemudian diizinkan untuk berobat jalan, mohon penjelasan," ucap penasihat hukum.
"Izin dari kami, yang bersangkutan memang menjalani cangkok kulit dengan risiko ada infeksi dan kegagalan cangkok kulit. Jadi yang kami sarankan adalah yang bersangkutan tetap dalam kondisi mirip seperti dirawat. Jadi kalau di rumah pun aktivitasnya seperti aktivitas ketika dirawat," jawab ahli.
Ahli menambahkan, pasien diminta membatasi aktivitas dan pergerakan selama masa pemulihan agar proses penyembuhan berjalan optimal. Namun, ia tetap mengingatkan adanya risiko apabila anjuran medis tidak dipatuhi.
"Ya, kalau memang itu dilanggar maka ada risikonya, risiko terjadi kegagalan dalam cangkok kulit dan sebagainya. Jadi kami dalam kapasitas sebagai tenaga medis memberikan saran untuk melakukan hal tersebut," ucapnya.
(Rahman Asmardika)