Kubu Roy Suryo Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 20 Mei 2026 20:34 WIB
Razman Nasution (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Hal tersebut direspons langsung oleh kubu Roy Suryo.

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji meminta agar pihak kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap Razman. Ia menyinggung ada pihak yang sampai saat ini tidak ditangkap Korps Adhyaksa.

"Maka mohon jaksa jangan lagi mengulangi kelalaian di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, salinan putusan hanya di meja dan sampai sekarang tidak dieksekusi," kata Abdul di Polda Metro Jaya, Rabu (20/5/2026).

Abdul juga mengapresiasi sikap Razman yang menyatakan tidak akan melarikan diri terkait penolakan kasasi itu. Ia berharap Razman bisa menghadapi seluruh proses hukum yang ada.

"Bahwa siapa pun orangnya, ayo kita patuhi hukum. Kita apresiasi Razman tidak mau melarikan diri," ujarnya.

Sementara itu, Roy Suryo mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah menolak kasasi dari Razman. Menurutnya, hal itu menguatkan putusan yang sudah ada di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi.

"Berikutnya, kita apresiasi langkah Mahkamah Agung yang sudah menolak kasasi. Itu menetapkan dan menguatkan putusan PN Jakarta Utara dan juga Pengadilan Tinggi," kata Roy pada kesempatan yang sama.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya