Menlu Sugiono: 9 WNI Relawan yang Ditahan Israel Telah Dibebaskan dan Segera Pulang

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 21 Mei 2026 20:26 WIB
Menlu Sugiono: 9 WNI Relawan yang Ditahan Israel Telah Dibebaskan dan Segera Pulang
Share :

JAKARTA — Menteri Luar Negeri RI Sugiono memastikan sembilan warga negara Indonesia (WNI) relawan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 yang sempat ditahan militer Israel kini telah dibebaskan dan sedang dalam perjalanan meninggalkan wilayah Israel menuju Istanbul, Turki, sebelum kembali ke Indonesia.

Sugiono menyampaikan rasa syukur atas pembebasan para relawan kemanusiaan tersebut setelah Pemerintah Indonesia melakukan upaya diplomatik intensif sejak menerima laporan pencegatan armada GSF 2.0.

“Pemerintah Indonesia dengan penuh rasa syukur menyampaikan bahwa sembilan WNI yang ditangkap oleh militer Israel saat ini dalam perjalanan meninggalkan wilayah Israel menuju Istanbul, Turki, dan akan segera melanjutkan perjalanan kembali ke Tanah Air,” ujar Sugiono, Kamis (21/5/2026).

Sugiono mengungkapkan, keberhasilan pembebasan para relawan merupakan hasil koordinasi erat lintas diplomasi yang dilakukan Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Pelindungan WNI bersama sejumlah perwakilan RI di luar negeri.

Menurutnya, berbagai jalur diplomatik telah dioptimalkan, termasuk melalui KBRI Ankara, KBRI Kairo, KBRI Roma, KBRI Amman, dan KJRI Istanbul. Pemerintah Indonesia juga terus menjalin komunikasi aktif dengan berbagai otoritas dan mitra internasional guna memastikan keselamatan seluruh WNI.

Dalam kesempatan itu, Sugiono menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Turki yang disebut berperan aktif dalam memfasilitasi proses pemulangan para relawan Indonesia.

“Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemerintah Turki atas peran aktif dan dukungan penuh dalam memfasilitasi proses pemulangan ini,” katanya.

Meski demikian, Pemerintah Indonesia juga mengecam perlakuan yang diterima para relawan selama masa penahanan. Sugiono menegaskan tindakan tidak manusiawi terhadap warga sipil yang menjalankan misi kemanusiaan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya