JAKARTA - Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya membacakan jawaban atas gugatan praperadilan, yang dilayangkan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mereka meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan TAUD.
"Dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima," ujar Tim Bidkum Polda Metro Jaya dalam persidangan, Kamis (21/5/2026).
Dalam sidang lanjutan praperadilan tersebut, Tim Bidkum Polda Metro Jaya selaku Termohon menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan TAUD. Pada pokoknya, TAUD mendalilkan adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah serta menilai penyerahan barang bukti dan koordinasi dengan Puspom TNI sebagai bentuk penghentian penyidikan secara terselubung.
"Bahwa dalil-dalil pemohon tersebut tidak benar dan tidak berdasar hukum karena terhadap laporan polisi tertanggal 13 Maret 2026 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan berat atas nama pelapor Dede Saifuddin, Termohon sampaikan bahwa dengan diajukannya permohonan praperadilan a quo, Termohon masih terus melakukan tindakan penyidikan secara aktif," tuturnya.
"Bahwa penyerahan barang bukti maupun salinannya kepada Puspom TNI dilakukan semata-mata dalam rangka koordinasi antara aparat penegak hukum guna mendukung proses peradilan militer dan tidak pernah dimaksudkan sebagai penghentian penyidikan ataupun pengalihan kewenangan penyidikan oleh Termohon," paparnya.