P2G Soroti Kasus Korupsi Chromebook yang Diusut Kejagung

Arief Setyadi , Jurnalis
Senin 25 Mei 2026 13:25 WIB
Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Proses hukum merupakan momentum sakral untuk membersihkan dunia pendidikan dari praktik koruptif berkedok modernisasi. Adapun sejumlah pihak terjerat dalam perkara chromebook, termasuk Nadiem yang dituntut pidana maksimal 18 tahun penjara.

"Kami dari dunia pendidikan melihat ini sebagai proses historis yang sangat berharga. Kita tidak boleh membiarkan marwah pendidikan diombang-ambing oleh rekayasa opini,” katanya.

Iman mengungkapkan, kebijakan pengadaan chromebook muncul ketika banyak sekolah masih menghadapi dampak serius pandemi Covid-19. Di tengah keterbatasan infrastruktur pendidikan, anggaran justru difokuskan pada pembelian perangkat teknologi dalam jumlah besar.

Menurutnya, penerapan Asesmen Nasional berbasis daring memaksa sekolah-sekolah di daerah terpencil untuk menyesuaikan diri meski belum memiliki akses internet dan listrik yang memadai. Dalam kondisi tersebut, chromebook disebut diposisikan sebagai solusi, walaupun kenyataannya banyak perangkat yang tidak dapat digunakan secara optimal.

"Secara moral, ini adalah kejahatan yang terencana sejak awal. Anda mengadakan suatu barang yang memiliki implikasi anggaran sangat besar, di saat usernya (guru dan murid) sedang dilanda bencana kemanusiaan, dan Anda tahu infrastruktur dasar seperti listrik dan handphone saja mereka tidak punya. Alhasil, di pelosok NTT dan Papua, laptop-laptop canggih itu hanya membisu, bahkan ada yang berakhir menjadi ganjal pintu karena tidak bisa digunakan," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya