Eks Wamenaker Noel Akan Hadapi Sidang Putusan pada 4 Juni

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 25 Mei 2026 19:35 WIB
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dengan terdakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel memasuki babak akhir. 

Majelis hakim perkara tersebut telah menyatakan sidang putusan perkara tersebut akan digelar pada awal Juni. 

"Sidang untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pada Kamis, tanggal 4 Juni 2026," kata Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, Senin (25/5/2026). 

Ia pun mengingatkan Noel agar tetap menjaga kondisi kesehatan demi lancarnya sidang putusan tersebut. 

"Permohonan izin saudara untuk berobat sedang dalam proses administrasi oleh Kepaniteraan Tipikor," ujarnya. 

Diketahui, dalam perkara ini Noel dituntut 5 tahun penjara. Noel diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

 

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. JPU juga menuntut hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Noel sebesar Rp4,435 miliar subsider dua tahun kurungan.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya