Majelis hakim lalu menyarankan agar terdakwa menjalani operasi untuk penanganan penyakit tersebut, meski tetap harus berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
“HNP tapi sudah operasi atau belum?” tanya hakim.
“Siap, belum,” jawab Feri.
Hakim juga menyinggung kondisi kesehatan terdakwa yang dinilai kurang mendukung untuk tetap bertugas di Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
“Kalau HNP berarti seharusnya sudah pindah satuan, tidak di Kopassus lagi. Tidak ada saran untuk pindah?” ujar hakim.
Namun, Feri mengaku tidak pernah mendapat arahan untuk dipindahkan dari satuannya.
Persidangan perkara tersebut selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026.