Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Janggal, Tim Roy Suryo Desak SPDP Dikembalikan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 29 Mei 2026 20:30 WIB
Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun (foto: Okezone)
Share :

Karena itu, pihaknya mendesak Kejati DKI Jakarta menghentikan proses hukum tersebut dan mengembalikan SPDP kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Kalau mau ditindaklanjuti lagi, silakan buat laporan baru, Pak Jokowi. Karena proses yang sudah dilakukan ini tidak memadai, baik secara formil maupun materiil," tambahnya.

Secara formil, Refly menilai penanganan perkara tersebut telah melampaui batas waktu yang diatur dalam KUHAP. Ia merujuk Pasal 138 ayat (2) KUHAP yang mengatur batas waktu 14 hari bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa peneliti.

"Penyidik seharusnya mengembalikan berkas ini pada tanggal 8, 9, atau 10 Februari. Sementara sekarang sudah tanggal 30 Mei,"  pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya