JAKARTA – Tim hukum Tifa and Roy’s Advocate (Troya), meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghentikan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kepolisian.
"Kami mengimbau dan meminta agar kasus ini dihentikan saja, SPDP-nya dikembalikan, karena sudah tidak layak lagi baik secara formil maupun materiil," ujar Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Refly menilai, penanganan perkara tersebut mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum. Menurut dia, kondisi itu berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) para tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
"Bayangkan, Mas Roy ini terombang-ambing lama sekali. Meski sering bercanda untuk menghibur diri, sesungguhnya ketidakpastian ini membuat banyak pekerjaan tidak bisa dilakukan secara normal. Dr Tifa juga begitu," ungkap Refly.