Saat korban berjalan menjauh, kedua pelaku langsung membawa kabur motor korban.
Danang menambahkan, polisi menangkap RAT di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada 23 Mei 2026. Sementara AJ dibekuk di Semper, Jakarta Utara.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua tersangka diduga sudah beberapa kali menggunakan modus serupa di sejumlah lokasi lain,” jelasnya.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan/atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan empat tahun penjara.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya,” pungkasnya.
(Awaludin)