Sementara itu, KPK mengungkapkan masih terdapat satu tersangka lain dalam perkara ini, yakni anggota Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019 berinisial MYM. Namun, yang bersangkutan belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini.
Sebagai informasi, KPK mulai mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019 pada 2023. Kasus tersebut terungkap setelah penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Lamongan guna mencari bukti tambahan.
Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas PUPR Kabupaten Lamongan serta sejumlah perusahaan swasta yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
(Awaludin)