Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus, Ini Pertimbangannya

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 02 Juni 2026 11:35 WIB
Hakim mengabulkan sebagian permohonan Andrie Yunus dalam sidang praperadilan di PN Jaksel.
Share :

"Menimbang bahwa berkat uraian pertimbangan tersebut di atas, maka sepanjang seperti itu permohonan pemohon angka 6 yaitu agar pengadilan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2006/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2006, karena beralasan hukum dan demi kepastian hukum, maka patut untuk dikabulkan," jelasnya.

"Menimbang bahwa oleh karena permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian, maka biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada termohon. Memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 158 dan peraturan perundangan lain yang bersangkutan," kata hakim Suparna.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya