TAUD Sebut Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar bagi Andrie Yunus

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 02 Juni 2026 14:10 WIB
Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim (foto: Okezone)
Share :

Ia juga menyoroti berbagai pernyataan pejabat Polda Metro Jaya yang dinilai membingungkan publik terkait perkembangan kasus tersebut. Karena itu, TAUD mendukung penuh perintah hakim agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

"Dari segi bukti ataupun tanggapan, nyaris tidak ada satupun yang tidak dipertimbangkan hakim praperadilan. Semuanya dipertimbangkan, dikuliti, dieksplorasi, dan bahkan diberikan catatan-catatan," jelas Afif.

Sementara itu, anggota TAUD lainnya, Muhammad Al Ayyubi, menilai putusan hakim turut membongkar dugaan adanya upaya penghentian penyidikan secara terselubung oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Menurutnya, dalih pelimpahan perkara ke Puspom TNI yang selama ini disampaikan kepolisian tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses penyidikan.

"Hakim menguraikan dalam pertimbangan hukumnya, dibungkus dengan miskomunikasi antara pejabat di Polda Metro Jaya dengan penyidik. Namun sebenarnya itulah poin yang dibongkar hakim praperadilan, yakni adanya keinginan menghentikan penyidikan secara terselubung. Kita lihat dari pernyataan pejabat Polda yang mengatakan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Puspom TNI dan kewenangan kami sampai di sini saja," katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya