TAUD Sebut Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar bagi Andrie Yunus

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 02 Juni 2026 14:10 WIB
Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyambut positif putusan praperadilan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi upaya pencarian keadilan dan kepastian hukum bagi korban.

Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim, mengatakan putusan hakim telah mengembalikan esensi penegakan hukum sebagaimana mestinya. Menurut dia, keputusan tersebut menjadi harapan baru bagi Andrie Yunus sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap proses hukum di Indonesia.

"Putusan hari ini telah mengembalikan ruh penegakan hukum pada realnya. Kami sangat mengapresiasi putusan ini karena memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia, terutama bagi Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," ujar Afif kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Afif menilai putusan tersebut memiliki dampak penting bagi praktik penegakan hukum ke depan. Praperadilan diajukan lantaran TAUD menduga terjadi penundaan berlarut hingga penghentian penyidikan terhadap kasus yang menimpa Andrie Yunus.

"Hakim sudah merespon proses penegakan hukum yang membuat bingung masyarakat. Artinya, hakim menegur pejabat-pejabat yang ada di Polda dalam pernyataan-pernyataannya sehingga penegakan hukum harus dikembalikan lagi kepada realnya," tuturnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya