Muhammad menegaskan, dalam persidangan terungkap tidak pernah ada penghentian penyidikan secara resmi melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam penanganan perkara di lingkungan Polda Metro Jaya.
"Mereka tidak mau disalahkan karena menghentikan proses penyidikan, tetapi juga tidak mau melanjutkan proses penyidikan. Karena itu hakim meminta Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan guna memberikan kepastian hukum bagi Andrie Yunus. Ini putusan yang menggembirakan sekaligus mempertegas supremasi hukum kita, termasuk kedudukan antara peradilan militer dan peradilan umum," ujarnya.
Ia menambahkan, putusan praperadilan tersebut juga menegaskan bahwa kasus Andrie Yunus harus diproses melalui sistem peradilan umum. Terlebih, berdasarkan hasil investigasi TAUD, jumlah pelaku yang diduga terlibat diperkirakan mencapai belasan orang sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diusut hingga tuntas.
(Awaludin)