Dalam perkara ini, SJ disebut berperan sebagai pihak yang merencanakan, menginisiasi ide, serta menyuruh pelaksanaan pembunuhan terhadap korban.
"Saudari SJ perannya merencanakan, menginisiasi ide, dan menyuruh melakukan pembunuhan. Saudara HW perannya sebagai eksekutor dalam pembunuhan ini," katanya.
Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Rabu (27/5/2026). Korban pertama kali ditemukan oleh putrinya sekitar pukul 15.00 WIB.
“Kronologinya, kemarin sore jam 15.00 WIB, beliau ditemukan oleh putrinya. Sudah dalam kondisi meninggal,” kata Kapolsek Tambun, Kompol Wuryanti, kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Menurut Wuryanti, saat ditemukan korban berada seorang diri di rumah dan dalam kondisi bersimbah darah.
“Betul, sendiri di rumah. Betul (kondisi bersimbah darah),” ujarnya.
(Awaludin)