BEKASI — Polisi mengungkap dugaan motif di balik kasus pembunuhan berencana yang menewaskan warga negara (WN) Korea Selatan berinisial BS di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyidik menduga aksi tersebut dipicu konflik berkepanjangan antara korban dan mantan istrinya, SJ, yang kini telah ditetapkan tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, mengatakan hasil penyidikan menunjukkan adanya persoalan lama yang belum terselesaikan antara korban dan tersangka SJ. Konflik tersebut disebut berkaitan dengan masalah rumah tangga, pembagian harta, hingga nafkah anak.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka SJ diduga memiliki rasa sakit hati terhadap korban karena konflik yang telah berlangsung cukup lama,” kata Sumarni dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Dana tersebut diduga digunakan sebagai imbalan untuk menjalankan rencana pembunuhan terhadap korban. “Penyidik menemukan adanya pemberian uang yang dilakukan secara bertahap kepada tersangka HW untuk melaksanakan aksi tersebut,” ujarnya.
HW yang berperan sebagai eksekutor mengakui menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan finansial. Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah sepakat menjalankan aksi pembunuhan setelah menerima imbalan dari SJ.
Polisi mengungkap rencana pembunuhan itu tidak dilakukan secara spontan. Berdasarkan pengakuan tersangka, perencanaan telah berlangsung sejak akhir 2025.
Selama beberapa bulan sebelum kejadian, HW disebut melakukan pemantauan terhadap aktivitas korban guna menentukan waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya.
“Ini bukan tindak pidana yang terjadi secara tiba-tiba. Ada proses perencanaan, pengamatan, hingga persiapan sebelum aksi dilakukan,” kata Sumarni.
Setelah korban tewas, pelaku diduga mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk kartu ATM, laptop, dan perangkat perekam CCTV. Polisi menduga langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menghilangkan jejak kejahatan.
Kartu ATM korban kemudian diserahkan kepada SJ, sementara laptop dan DVR dibuang ke aliran Kalimalang. Pelaku juga membakar pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat beraksi.
Menurut Sumarni, seluruh rangkaian peristiwa tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pembunuhan telah direncanakan dengan matang. “Dugaan sementara, motif utamanya adalah konflik pribadi yang berkepanjangan dan keinginan untuk menguasai harta milik korban. Namun, penyidikan masih terus kami dalami,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan SJ dan HW sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan.
“Kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Sumarni.
(Arief Setyadi )