Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Prajurit BAIS TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2026 11:22 WIB
Terdakwa Penyiram Andrie Yunus (foto: Okezone)
Share :

Kemudian pada Rabu (11/4/2026), keempat terdakwa berkumpul di Mess BAIS TNI usai berbuka puasa. Dalam pertemuan itu, Serda Edi Sudarko menyampaikan kekesalannya terhadap sikap Andrie Yunus.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa para terdakwa kemudian menyusun rencana untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban.

Aksi tersebut direalisasikan pada Kamis (12/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Salah satu terdakwa, Lettu Budhi, disebut mengambil cairan dari bengkel mobil Denma BAIS TNI yang kemudian digunakan dalam aksi tersebut.

Para terdakwa sempat mencari keberadaan korban sebelum akhirnya menemukan Andrie Yunus. Mereka kemudian membuntuti korban dengan sepeda motor hingga akhirnya melakukan aksi penyiraman saat di perjalanan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya