JAKARTA - Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Suparna menyinggung miskomunikasi yang terjadi diantara pejabat Polda Metro Jaya, dalam sidang putusan praperadilan kasus Andrie Yunus. Hal itu yang menjadi kebingungan atas ketidakjelasan kasus tersebut.
"Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan di atas, ternyata ada miskomunikasi di antara institusi Termohon, di mana di satu sisi penyidik menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon masih berlangsung, dan kenyataannya memang belum ada Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan," ujar hakim saat membacakan pertimbangannya di persidangan, Selasa (2/6/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan, pokok permasalahan yang mendasari pengajuan praperadilan itu tentang penanganan proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya, selaku Termohon atas kasus dugaan penyiraman Andrie Yunus karena tidak ada kejelasannya. Maka itu, harus dibuktikan apakah Termohon melakukan penundaan penanganan perkara tersebut.
Hakim pun membeberkan fakta-fakta di dalam persidangan tersebut, mulai dari adanya unsur pidana yang ditemukan polisi, proses penyidikan yang telah dilakukan polisi, hingga akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Puspom TNI. Termasuk disinggung rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan TAUD selaku kuasa dari Pemohon.
"Di mana saat itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya antara lain menyampaikan penyidik pada Ditreskrimum Polda Metro telah melakukan penyerahan berkas, dan barang bukti kepada Puspom TNI. Bahwa Kabid Humas Polda Metro Jaya pada saat konferensi pers pada tanggal 1 April 2026 menyataka Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan dan saat ini kewenangan penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital dan seterusnya," tutur hakim dalam pertimbangannya.