Kasus Korupsi MBG, Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dan 2 Tersangka

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2026 20:02 WIB
Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dan 2 Tersangka/Okezone
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melakukan penggeledahan rumah 3 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ada sejumlah lokasi yang digeledah mulai dari Kantor BGN dan rumah dari eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta Wakil Kepala BGN Sony Sony dan Lodewyk Pusung.

"Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Sampai siang ini pun masih ada beberapa penggeledahan di tempat lain," kata dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Syarief menerangkan, dari hasil penggeledahan itu penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik berupa Laptop dan HP.

"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik ya, dokumen dan barang bukti elektronik. Termasuk HP dan laptop dan lain-lain," ujar dia.

Dalam kasus ini, Syarief menjelaskan sejatinya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menyebut yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya