3 Prajurit Kopassus Penculik dan Pembunuh Kacab Bank Didorong Motivasi Miliki Uang Banyak

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2026 23:30 WIB
3 Pelaku Penculikan dan Pembunuhan/Okezone
Share :

JAKARTA - Tiga prajurit Kopassus dinyatakan bersalah dan dihukum penjara dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank Mohammad Ilham Pradipta dinyatakan bersama. Hakim menilai ketiga anggota TNI AD ini melakukan perbuatan keji ini karena ini memperoleh uang banyak.

Hal itu disampaikan Hakim Anggota Kolonel Chk Arif Rahman saat membacakan pertimbangannya dalam sidang amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Hakim menyebut hasrat memperoleh uang itu dilakukan tanpa mempedulikan keselamatan nyawa orang lain.

"Bahwa sifat dan motivasi dari perbuatan para Terdakwa melakukan perbuatannya hanya semata-mata untuk memperoleh uang yang banyak dan secara instan tanpa memperdulikan lagi keselamatan nyawa orang lain dengan mengabaikan ketentuan Hukum yang berlaku baginya," kata hakim Arif.

Arif juga menilai ketiganya melakukan perbuatan pidana itu bersama-sama untuk menghindari tanggung jawab hukum atas perbuatan mereka. Menurut Arif, kejahatan yang dilakukan bersama-sama dilakukan agar tindakan kriminalnya tak diketahui aparat penegak hukum.

"Hal ini menunjukkan sikap arogansi dan mengikuti keinginan hawa nafsu semata," imbuh dia.

Kata Hakim, perbuatan ketiganya juga mengabaikan dan tidak mempedulikan korban. Hakim juga menyinggung tindakan para terdakwa membuat istri dan dua anak korban menderita lantaran tidak lagi bisa mendapatkan kasih sayang dan nafkah dari sang ayah.

"Sehingga menimbulkan penderitaan dan trauma yang berkepanjangan bagi keluarga korban yang di tinggalkan," ujar dia.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya