Dadan Hindayana Cs Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kerugian Negara Masih Dihitung Kejagung

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2026 09:05 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi (foto: Okezone)
Share :

Kejagung menduga praktik tersebut dilakukan oleh Dadan bersama Sony dan Lodewyk. Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," kata Syarief.

Selain dugaan pengaturan mitra, ketiga tersangka juga diduga terlibat dalam praktik mark up pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Syarief menjelaskan para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga kebutuhan pengadaan tidak disusun berdasarkan kondisi riil pelaksanaan program MBG.

"Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya