Kejagung menduga praktik tersebut dilakukan oleh Dadan bersama Sony dan Lodewyk. Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," kata Syarief.
Selain dugaan pengaturan mitra, ketiga tersangka juga diduga terlibat dalam praktik mark up pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Syarief menjelaskan para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga kebutuhan pengadaan tidak disusun berdasarkan kondisi riil pelaksanaan program MBG.
"Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ujarnya.