JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya masih menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
"Masih dihitung, masih proses," kata Syarief, Kamis (4/6/2026).
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan pengaturan penunjukan yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ujarnya.