Penyidik menemukan sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah, antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun;
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan terjadi mark up harga;
- Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami mark up;
- Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan serta mengalami mark up harga.
"Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegas Syarief.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(Awaludin)