Dadan Hindayana Cs Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kerugian Negara Masih Dihitung Kejagung

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2026 09:05 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya masih menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

"Masih dihitung, masih proses," kata Syarief, Kamis (4/6/2026).

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan pengaturan penunjukan yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya